Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 2024
Young Expert Survey Terestris Expert
SKK-Konstruksi.com Melayani Pembuatan Baru & Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 berikut dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau pelatihan Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan singkatan dari SKK konstruksi. SKK Konstruksi adalah pengakuan terhadap keterampilan atau kompetensi yang dimiliki oleh para tenaga kerja di bidang konstruksi. Untuk memperolehnya, diperlukan kelulusan dalam uji kompetensi.
- Pembaharuan Nama dari SKA dan SKT
SKK Konstruksi adalah perubahan nama dari Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020. Surat edaran tersebut mengatur transisi layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi untuk daftar SKK Konstruksi, dengan tujuan meningkatkan kelengkapan sistem baru. - Syarat Pengajuan SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LPJK membutuhkan SKK Konstruksi sebagai salah satu syarat. Tanpa SKK Konstruksi yang lengkap, pengajuan SBU tidak akan dapat dilakukan. - Klasifikasi SKK Konstruksi
SKK Konstruksi memiliki 3 klasifikasi dengan total 9 jenjang. Klasifikasi tersebut mencakup tingkat operator, tingkat teknis atau analis, dan tingkat ahli, masing-masing memiliki persyaratan pendidikan minimal yang berbeda. - Masa Berlaku
SKK Konstruksi memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperbaharui setiap periode tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas SKK Konstruksi terus ditingkatkan dan tetap relevan dalam dunia kerja. - Peningkatan Kualitas
SKK Konstruksi memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas kerja, terutama pada jenjang lanjutan. Sertifikasi ini menjadi bukti keahlian yang dimiliki oleh para pekerja di bidang konstruksi.
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Muda Survei Terestris. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Geodesi. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Geodesi.
Dasar hukum pembuatan SKK Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9 tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
- Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2020 tentang Lisensi LSBU Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.
- Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha.
- Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No 07/KPTS/LPJK/II/2021 tentang Koordinator Bidang Pembagian Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.
SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris menetapkan bahwa seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Geodesi harus memiliki kompetensi di bidang teknik sipil, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan Geodesi. Selain itu, pekerja juga harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang manajemen proyek, pengendalian mutu, dan teknologi informasi.
Untuk memenuhi standar kompetensi kerja ini, seorang pekerja harus memiliki sekurang-kurangnya lulusan dari program pendidikan vokasi atau akademik yang sesuai dengan bidang pembangunan Geodesi. Selain itu, pekerja juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai dengan standar kompetensi kerja ini.
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Muda Survei Terestris. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7
SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi
SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki beberapa kualifikasi yang berbeda.
Kualifikasi SKK Konstruksi
Kualifikasi Ahli
Kualifikasi ini terdiri dari Jenjang 7, 8, dan 9. Ini adalah tingkat tertinggi dalam SKK Konstruksi dan mencakup peran-peran yang sangat spesialis dalam dunia konstruksi.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Kualifikasi ini terdiri dari Jenjang 4, 5, dan 6. Pemegang SKK Jenjang ini memiliki pengetahuan teknis yang kuat dan dapat mengambil peran yang lebih teknis dalam proyek konstruksi.
Kualifikasi Operator
Kualifikasi ini terdiri dari Jenjang 1, 2, dan 3. Operator memiliki peran penting dalam operasi harian proyek konstruksi dan memastikan semua peralatan berjalan dengan baik.
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, terdapat batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi.
Kualifikasi Ahli
Pemegang kualifikasi ini dapat memiliki paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 3 klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Pemegang kualifikasi ini dapat memiliki paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Operator
Pemegang kualifikasi ini dapat memiliki paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda..
Hal-hal lain yang berkaitan dengan SKK Konstruksi
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Mandor Perkerasan Jalan Level 2 Jenjang 2
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi yang ketat sesuai dengan skema sertifikasi LSP yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Masa Berlaku SKK Konstruksi Mandor Perkerasan Jalan Level 2 Jenjang 2
Masa berlaku SKK Konstruksi Mandor Perkerasan Jalan Level 2 Jenjang 2 adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Mandor Perkerasan Jalan Level 2 Jenjang 2
Masa berlaku SKK Konstruksi Mandor Perkerasan Jalan Level 2 Jenjang 2 adalah 5 tahun. Ini berarti pemegangnya harus memastikan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Pentingnya Sertifikat Keahlian dalam Bisnis Konstruksi
Penting bagi perusahaan konstruksi untuk mengurus sertifikat keahlian supaya pelanggan lebih mempercayai kualitas Anda.
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Dengan SKK ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda dalam melakukan survei terestris. Ini akan membantu Anda menjadi lebih efisien dalam pekerjaan Anda dan memberikan hasil yang lebih akurat.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi Mandor Perkerasan Jalan Level 2 Jenjang 2 adalah pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam survei terestris. Ini adalah bukti bahwa Anda telah menjalani pelatihan dan uji kompetensi yang ketat dalam bidang ini.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
Sertifikasi ini juga diperlukan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam dunia konstruksi. Ini termasuk jabatan seperti Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
Dalam proses mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk usaha konstruksi, SKK Konstruksi Mandor Perkerasan Jalan Level 2 Jenjang 2 merupakan salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan. Ini menunjukkan bahwa Anda memiliki keahlian teknis yang diperlukan dalam industri ini.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
SKK ini juga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan saat Anda ingin mengikuti lelang proyek konstruksi. Ini memberikan kepercayaan kepada pihak lelang bahwa Anda memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek dengan baik.
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 2024
Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 2024
Agar lebih praktis saat membutuhkan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP atau kartu identitas diri
- NPWP
- Pas foto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir (dengan melakukan scan)
- Referensi kerja berupa surat keterangan dari tempat kerja
- Alamat email aktif. Jika belum memiliki, sebaiknya membuat terlebih dahulu
- Nomor telepon aktif yang mudah dihubungi
Syarat administrasi tersebut harus terpenuhi untuk pengajuan SKK Konstruksi 2024. Pendidikan juga menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.
Mengetahui klasifikasi sertifikasi kerja penting, karena terdapat syarat minimal pendidikan akademis bagi sertifikat level tenaga konstruksi.
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 ?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Muda Survei Terestris. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris
Peningkatan Kompetensi SDM dalam Jasa Konstruksi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pentingnya Peningkatan Kompetensi dalam Jasa Konstruksi
Pada industri konstruksi, tingkat kompetensi dan keahlian para pekerja sangatlah vital. Semakin tinggi kompetensi yang dimiliki, semakin tinggi pula kualitas hasil kerja yang dihasilkan. Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, perusahaan jasa konstruksi dituntut untuk memiliki daya saing yang tinggi, dan salah satu kunci untuk mencapai hal ini adalah dengan memastikan bahwa SDM mereka memiliki kompetensi yang memadai.
Peningkatan kompetensi SDM dalam jasa konstruksi bukanlah sekadar kebutuhan, tetapi menjadi suatu keharusan. Dengan tingkat kompetensi yang tinggi, para pekerja konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan yang lebih berkualitas, lebih efisien, dan lebih aman. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepuasan pelanggan, tetapi juga memperkuat reputasi perusahaan di pasar.
Di era teknologi dan inovasi yang terus berkembang, pengetahuan dan keterampilan dalam industri konstruksi juga perlu ditingkatkan secara terus-menerus. Oleh karena itu, menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk peningkatan kompetensi SDM menjadi suatu langkah strategis yang perlu dipertimbangkan oleh perusahaan jasa konstruksi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pentingnya bimbingan teknis dalam meningkatkan kompetensi para pekerja konstruksi, serta bagaimana hal tersebut dapat dilakukan dengan efektif.
Materi Bimbingan Teknis dalam Peningkatan Kompetensi
Salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan bimbingan teknis adalah materi yang disampaikan kepada para peserta. Materi-materi ini harus dirancang secara cermat untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh para pekerja konstruksi dalam melaksanakan tugas-tugas mereka sehari-hari.
Materi bimbingan teknis dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman dasar tentang teknik konstruksi, pemahaman terhadap peraturan dan standar yang berlaku, hingga keterampilan praktis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain itu, materi juga dapat mencakup topik-topik seperti manajemen proyek, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta teknologi dan inovasi terkini dalam industri konstruksi.
Menyediakan materi yang relevan dan bermanfaat adalah kunci keberhasilan dari bimbingan teknis. Materi-materi ini haruslah disajikan dengan cara yang menarik dan mudah dipahami oleh para peserta, sehingga mereka dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari mereka.
Dengan menyelenggarakan bimbingan teknis yang terstruktur dan menyeluruh, perusahaan jasa konstruksi dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dalam industri konstruksi secara keseluruhan.
Metode Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Metode pelaksanaan bimbingan teknis juga memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan efektivitas dan efisiensi dari kegiatan tersebut. Berbagai metode dapat digunakan, tergantung pada tujuan, sasaran, dan kebutuhan para peserta.
Salah satu metode yang umum digunakan adalah penyelenggaraan sesi pelatihan tatap muka, yang melibatkan presentasi materi oleh narasumber yang kompeten, diskusi kelompok, studi kasus, dan latihan praktis. Metode ini memungkinkan para peserta untuk berinteraksi langsung dengan materi, bertukar pengalaman, dan belajar dari pengalaman praktis.
Selain itu, metode online juga semakin populer dalam penyelenggaraan bimbingan teknis. Dengan menggunakan platform digital dan teknologi yang tepat, perusahaan dapat menyampaikan materi pelatihan secara efisien kepada para peserta di berbagai lokasi, tanpa perlu memerlukan waktu dan biaya perjalanan yang besar.
Pemilihan metode yang tepat sangatlah penting untuk memastikan bahwa bimbingan teknis dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dengan efektif. Perusahaan perlu mempertimbangkan kebutuhan dan preferensi para peserta, serta memanfaatkan teknologi dan inovasi terkini untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan.
Pembahasan dan Tanya Jawab
Selain penyampaian materi dan pelaksanaan latihan praktis, sesi pembahasan dan tanya jawab juga merupakan bagian penting dari bimbingan teknis. Sesi ini memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan isu-isu yang relevan dengan narasumber dan peserta lainnya.
Sesi pembahasan dan tanya jawab dapat menjadi sarana yang sangat efektif untuk memperdalam pemahaman para peserta tentang materi yang disampaikan, serta untuk memecahkan masalah-masalah yang mungkin mereka hadapi dalam pekerjaan mereka sehari-hari. Diskusi dan tanya jawab juga memungkinkan para peserta untuk belajar satu sama lain dan memperluas jaringan profesional mereka dalam industri konstruksi.
Oleh karena itu, perusahaan jasa konstruksi perlu menyediakan waktu dan ruang yang cukup untuk sesi pembahasan dan tanya jawab dalam penyelenggaraan bimbingan teknis. Hal ini akan memastikan bahwa para peserta dapat memperoleh manfaat maksimal dari kegiatan tersebut, serta meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan proyek-proyek konstruksi di masa mendatang.
Dengan memfasilitasi dialog dan pertukaran informasi antara narasumber dan peserta, sesi pembahasan dan tanya jawab dapat menjadi salah satu bagian terpenting dari bimbingan teknis dalam peningkatan kompetensi SDM dalam industri konstruksi.
Mengapa Menggunakan Layanan Gaivo Consulting untuk Bimbingan Teknis
Jika Anda merupakan perusahaan jasa konstruksi yang ingin meningkatkan kompetensi SDM Anda melalui bimbingan teknis, maka Gaivo Consulting adalah mitra yang tepat untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pelatihan yang komprehensif untuk membantu perusahaan dalam menyelenggarakan bimbingan teknis yang efektif dan efisien.
Dengan pengalaman dan keahlian yang kami miliki dalam industri konstruksi, kami dapat membantu Anda merancang dan menyelenggarakan bimbingan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan perusahaan Anda. Kami juga menyediakan materi-materi pelatihan yang terkini dan relevan, serta metode pelaksanaan yang inovatif dan efisien.
Dengan menggunakan layanan Gaivo Consulting untuk bimbingan teknis, Anda dapat memastikan bahwa SDM Anda mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan bermanfaat, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas dalam pekerjaan mereka. Dengan SDM yang lebih kompeten, perusahaan Anda akan lebih siap menghadapi tantangan dan memenangkan persaingan di pasar konstruksi yang kompetitif.
Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk informasi lebih lanjut tentang layanan bimbingan teknis yang kami tawarkan. Bersama-sama, mari kita tingkatkan kompetensi SDM dalam jasa konstruksi dan membawa bisnis Anda menuju kesuksesan yang lebih besar!
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Muda Survei Terestris. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
Sub Klasifikasi Lain di SKK Konstruksi
Pelajari Sub Klasifikasi lainnya dalam SKK Konstruksi LPJK terbaru 2024
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Muda Survei Terestris. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
Frequently Asked Questions SKK Konstruksi
Kami Hadir Melayani SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 Seluruh Indonesia
Kami dengan bangga menghadirkan layanan SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 yang luas dan komprehensif untuk seluruh wilayah Indonesia. SKK-Konstruksi.com hadir sebagai mitra Anda yang siap memberikan bantuan terbaik dalam proses perolehan SKK Konstruksi. Tak peduli di mana lokasi Anda berada, kami memiliki tim yang siap untuk melayani Anda dengan penuh dedikasi.
Layanan kami yang tersedia di berbagai wilayah ini membantu Anda untuk memahami persyaratan yang berlaku di setiap lokasi, memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk perizinan, dan memberikan dukungan yang diperlukan agar Anda dapat dengan lancar mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 yang Anda butuhkan. Dengan SKK-Konstruksi.com, Anda memiliki mitra yang hadir di seluruh Indonesia untuk mendukung kesuksesan Anda dalam industri konstruksi.
Dapatkan bantuan kemudahan mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Muda Survei Terestris Jenjang 7 secara mudah di:
-
KAB. ACEH SELATAN,ACEH
-
KAB. ACEH TENGGARA,ACEH
-
KAB. ACEH TIMUR,ACEH
-
KAB. ACEH TENGAH,ACEH
-
KAB. ACEH BARAT,ACEH
-
KAB. ACEH BESAR,ACEH
-
KAB. PIDIE,ACEH
-
KAB. ACEH UTARA,ACEH
-
KAB. SIMEULUE,ACEH
-
KAB. BIREUEN,ACEH
-
KAB. ACEH BARAT DAYA,ACEH
-
KAB. GAYO LUES,ACEH
-
KAB. ACEH JAYA,ACEH
-
KAB. NAGAN RAYA,ACEH
-
KAB. ACEH TAMIANG,ACEH
-
KAB. BENER MERIAH,ACEH
-
KAB. PIDIE JAYA,ACEH
-
KOTA BANDA ACEH,ACEH
-
KOTA SABANG,ACEH
-
KOTA LHOKSEUMAWE,ACEH
-
KOTA LANGSA,ACEH
-
KOTA SUBULUSSALAM,ACEH
-
KAB. TAPANULI TENGAH,SUMATERA UTARA
-
KAB. TAPANULI UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. TAPANULI SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. NIAS,SUMATERA UTARA
-
KAB. LANGKAT,SUMATERA UTARA
-
KAB. KARO,SUMATERA UTARA
-
KAB. DELI SERDANG,SUMATERA UTARA
-
KAB. SIMALUNGUN,SUMATERA UTARA
-
KAB. ASAHAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. DAIRI,SUMATERA UTARA
-
KAB. TOBA SAMOSIR,SUMATERA UTARA
-
KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
-
KAB. NIAS SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. PAKPAK BHARAT,SUMATERA UTARA
-
KAB. HUMBANG HASUNDUTAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. SAMOSIR,SUMATERA UTARA
-
KAB. SERDANG BEDAGAI,SUMATERA UTARA
-
KAB. BATU BARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. PADANG LAWAS,SUMATERA UTARA
-
KAB. LABUHANBATU SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. LABUHANBATU UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. NIAS UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. NIAS BARAT,SUMATERA UTARA
-
KOTA MEDAN,SUMATERA UTARA
-
KOTA PEMATANGSIANTAR,SUMATERA UTARA
-
KOTA SIBOLGA,SUMATERA UTARA
-
KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA
-
KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA
-
KOTA TEBING TINGGI,SUMATERA UTARA
-
KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
-
KOTA GUNUNGSITOLI,SUMATERA UTARA
-
KAB. PESISIR SELATAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
-
KAB. SIJUNJUNG,SUMATERA BARAT
-
KAB. TANAH DATAR,SUMATERA BARAT
-
KAB. PADANG PARIAMAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. AGAM,SUMATERA BARAT
-
KAB. LIMA PULUH KOTA,SUMATERA BARAT
-
KAB. PASAMAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. KEPULAUAN MENTAWAI,SUMATERA BARAT
-
KAB. SOLOK SELATAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. PASAMAN BARAT,SUMATERA BARAT
-
KOTA PADANG,SUMATERA BARAT
-
KOTA SOLOK,SUMATERA BARAT
-
KOTA SAWAHLUNTO,SUMATERA BARAT
-
KOTA PADANG PANJANG,SUMATERA BARAT
-
KOTA BUKITTINGGI,SUMATERA BARAT
-
KOTA PAYAKUMBUH,SUMATERA BARAT
-
KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. KAMPAR,RIAU
-
KAB. INDRAGIRI HULU,RIAU
-
KAB. BENGKALIS,RIAU
-
KAB. INDRAGIRI HILIR,RIAU
-
KAB. PELALAWAN,RIAU
-
KAB. ROKAN HULU,RIAU
-
KAB. ROKAN HILIR,RIAU
-
KAB. SIAK,RIAU
-
KAB. KUANTAN SINGINGI,RIAU
-
KOTA PEKANBARU,RIAU
-
KOTA DUMAI,RIAU
-
KAB. KERINCI,JAMBI
-
KAB. MERANGIN,JAMBI
-
KAB. SAROLANGUN,JAMBI
-
KAB. BATANGHARI,JAMBI
-
KAB. MUARO JAMBI,JAMBI
-
KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
-
KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR,JAMBI
-
KAB. BUNGO,JAMBI
-
KAB. TEBO,JAMBI
-
KOTA JAMBI,JAMBI
-
KOTA SUNGAI PENUH,JAMBI
-
KAB. OGAN KOMERING ULU,SUMATERA SELATAN
-
KAB. OGAN KOMERING ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MUARA ENIM,SUMATERA SELATAN
-
KAB. LAHAT,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MUSI RAWAS,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MUSI BANYUASIN,SUMATERA SELATAN
-
KAB. BANYUASIN,SUMATERA SELATAN
-
KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. OGAN KOMERING ULU SELATAN,SUMATERA SELATAN
-
KAB. EMPAT LAWANG,SUMATERA SELATAN
-
KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MUSI RAWAS UTARA,SUMATERA SELATAN
-
KOTA PALEMBANG,SUMATERA SELATAN
-
KOTA PAGAR ALAM,SUMATERA SELATAN
-
KOTA LUBUK LINGGAU,SUMATERA SELATAN
-
KOTA PRABUMULIH,SUMATERA SELATAN
-
KAB. BENGKULU SELATAN,BENGKULU
-
KAB. REJANG LEBONG,BENGKULU
-
KAB. BENGKULU UTARA,BENGKULU
-
KAB. KAUR,BENGKULU
-
KAB. SELUMA,BENGKULU
-
KAB. MUKO MUKO,BENGKULU
-
KAB. LEBONG,BENGKULU
-
KAB. KEPAHIANG,BENGKULU
-
KAB. BENGKULU TENGAH,BENGKULU
-
KOTA BENGKULU,BENGKULU
-
KAB. LAMPUNG SELATAN,LAMPUNG
-
KAB. LAMPUNG TENGAH,LAMPUNG
-
KAB. LAMPUNG UTARA,LAMPUNG
-
KAB. LAMPUNG BARAT,LAMPUNG
-
KAB. TULANG BAWANG,LAMPUNG
-
KAB. TANGGAMUS,LAMPUNG
-
KAB. LAMPUNG TIMUR,LAMPUNG
-
KAB. WAY KANAN,LAMPUNG
-
KAB. PESAWARAN,LAMPUNG
-
KAB. MESUJI,LAMPUNG
-
KAB. TULANG BAWANG BARAT,LAMPUNG
-
KAB. PESISIR BARAT,LAMPUNG
-
KOTA BANDAR LAMPUNG,LAMPUNG
-
KOTA METRO,LAMPUNG
-
KAB. BANGKA,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BELITUNG,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BANGKA TENGAH,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BELITUNG TIMUR,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KOTA PANGKAL PINANG,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. KARIMUN,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. NATUNA,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. KEPULAUAN ANAMBAS,KEPULAUAN RIAU
-
KOTA BATAM,KEPULAUAN RIAU
-
KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. ADM. KEP. SERIBU,DKI JAKARTA
-
KOTA ADM. JAKARTA PUSAT,DKI JAKARTA
-
KOTA ADM. JAKARTA UTARA,DKI JAKARTA
-
KOTA ADM. JAKARTA BARAT,DKI JAKARTA
-
KOTA ADM. JAKARTA SELATAN,DKI JAKARTA
-
KOTA ADM. JAKARTA TIMUR,DKI JAKARTA
-
KAB. BOGOR,JAWA BARAT
-
KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT
-
KAB. CIANJUR,JAWA BARAT
-
KAB. BANDUNG,JAWA BARAT
-
KAB. GARUT,JAWA BARAT
-
KAB. TASIKMALAYA,JAWA BARAT
-
KAB. CIAMIS,JAWA BARAT
-
KAB. KUNINGAN,JAWA BARAT
-
KAB. CIREBON,JAWA BARAT
-
KAB. SUMEDANG,JAWA BARAT
-
KAB. INDRAMAYU,JAWA BARAT
-
KAB. SUBANG,JAWA BARAT
-
KAB. PURWAKARTA,JAWA BARAT
-
KAB. KARAWANG,JAWA BARAT
-
KAB. BEKASI,JAWA BARAT
-
KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
-
KAB. PANGANDARAN,JAWA BARAT
-
KOTA BOGOR,JAWA BARAT
-
KOTA SUKABUMI,JAWA BARAT
-
KOTA BANDUNG,JAWA BARAT
-
KOTA CIREBON,JAWA BARAT
-
KOTA BEKASI,JAWA BARAT
-
KOTA DEPOK,JAWA BARAT
-
KOTA CIMAHI,JAWA BARAT
-
KOTA TASIKMALAYA,JAWA BARAT
-
KOTA BANJAR,JAWA BARAT
-
KAB. CILACAP,JAWA TENGAH
-
KAB. BANYUMAS,JAWA TENGAH
-
KAB. PURBALINGGA,JAWA TENGAH
-
KAB. BANJARNEGARA,JAWA TENGAH
-
KAB. KEBUMEN,JAWA TENGAH
-
KAB. PURWOREJO,JAWA TENGAH
-
KAB. WONOSOBO,JAWA TENGAH
-
KAB. MAGELANG,JAWA TENGAH
-
KAB. BOYOLALI,JAWA TENGAH
-
KAB. SUKOHARJO,JAWA TENGAH
-
KAB. WONOGIRI,JAWA TENGAH
-
KAB. KARANGANYAR,JAWA TENGAH
-
KAB. SRAGEN,JAWA TENGAH
-
KAB. GROBOGAN,JAWA TENGAH
-
KAB. BLORA,JAWA TENGAH
-
KAB. REMBANG,JAWA TENGAH
-
KAB. PATI,JAWA TENGAH
-
KAB. KUDUS,JAWA TENGAH
-
KAB. DEMAK,JAWA TENGAH
-
KAB. SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KAB. TEMANGGUNG,JAWA TENGAH
-
KAB. KENDAL,JAWA TENGAH
-
KAB. BATANG,JAWA TENGAH
-
KAB. PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KAB. PEMALANG,JAWA TENGAH
-
KAB. TEGAL,JAWA TENGAH
-
KAB. BREBES,JAWA TENGAH
-
KOTA MAGELANG,JAWA TENGAH
-
KOTA SURAKARTA,JAWA TENGAH
-
KOTA SALATIGA,JAWA TENGAH
-
KOTA SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KOTA PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KOTA TEGAL,JAWA TENGAH
-
KAB. KULON PROGO,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. BANTUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. SLEMAN,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KOTA YOGYAKARTA,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. PACITAN,JAWA TIMUR
-
KAB. PONOROGO,JAWA TIMUR
-
KAB. TRENGGALEK,JAWA TIMUR
-
KAB. TULUNGAGUNG,JAWA TIMUR
-
KAB. BLITAR,JAWA TIMUR
-
KAB. KEDIRI,JAWA TIMUR
-
KAB. MALANG,JAWA TIMUR
-
KAB. LUMAJANG,JAWA TIMUR
-
KAB. JEMBER,JAWA TIMUR
-
KAB. BONDOWOSO,JAWA TIMUR
-
KAB. SITUBONDO,JAWA TIMUR
-
KAB. PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KAB. PASURUAN,JAWA TIMUR
-
KAB. SIDOARJO,JAWA TIMUR
-
KAB. MOJOKERTO,JAWA TIMUR
-
KAB. JOMBANG,JAWA TIMUR
-
KAB. NGANJUK,JAWA TIMUR
-
KAB. MADIUN,JAWA TIMUR
-
KAB. NGAWI,JAWA TIMUR
-
KAB. BOJONEGORO,JAWA TIMUR
-
KAB. TUBAN,JAWA TIMUR
-
KAB. LAMONGAN,JAWA TIMUR
-
KAB. GRESIK,JAWA TIMUR
-
KAB. BANGKALAN,JAWA TIMUR
-
KAB. SAMPANG,JAWA TIMUR
-
KAB. PAMEKASAN,JAWA TIMUR
-
KAB. SUMENEP,JAWA TIMUR
-
KOTA KEDIRI,JAWA TIMUR
-
KOTA BLITAR,JAWA TIMUR
-
KOTA MALANG,JAWA TIMUR
-
KOTA PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KOTA PASURUAN,JAWA TIMUR
-
KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
-
KOTA MADIUN,JAWA TIMUR
-
KOTA SURABAYA,JAWA TIMUR
-
KOTA BATU,JAWA TIMUR
-
KAB. PANDEGLANG,BANTEN
-
KAB. LEBAK,BANTEN
-
KAB. TANGERANG,BANTEN
-
KAB. SERANG,BANTEN
-
KOTA TANGERANG,BANTEN
-
KOTA CILEGON,BANTEN
-
KOTA SERANG,BANTEN
-
KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN
-
KAB. JEMBRANA,BALI
-
KAB. TABANAN,BALI
-
KAB. BADUNG,BALI
-
KAB. GIANYAR,BALI
-
KAB. KLUNGKUNG,BALI
-
KAB. BANGLI,BALI
-
KAB. KARANGASEM,BALI
-
KAB. BULELENG,BALI
-
KOTA DENPASAR,BALI
-
KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK TENGAH,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK TIMUR,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. SUMBAWA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. DOMPU,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. SUMBAWA BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK UTARA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KOTA MATARAM,NUSA TENGGARA BARAT
-
KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. KUPANG,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB TIMOR TENGAH SELATAN,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BELU,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ALOR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. FLORES TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SIKKA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ENDE,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. NGADA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA BARAT,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. LEMBATA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MANGGARAI BARAT,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. NAGEKEO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA TENGAH,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA BARAT DAYA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MANGGARAI TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MALAKA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA KUPANG,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SAMBAS,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. MEMPAWAH,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SANGGAU,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KETAPANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SINTANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. BENGKAYANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KAYONG UTARA,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KUBU RAYA,KALIMANTAN BARAT
-
KOTA PONTIANAK,KALIMANTAN BARAT
-
KOTA SINGKAWANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KOTAWARINGIN BARAT,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KAPUAS,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. LAMANDAU,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. MURUNG RAYA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
-
KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. KOTABARU,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BANJAR,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI SELATAN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI TENGAH,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BALANGAN,KALIMANTAN SELATAN
-
KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN
-
KOTA BANJARBARU,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. PASER,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. BERAU,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI BARAT,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI TIMUR,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. PENAJAM PASER UTARA,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. MAHAKAM ULU,KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA BALIKPAPAN,KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA BONTANG,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. BULUNGAN,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. NUNUKAN,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA
-
KOTA TARAKAN,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW,SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
-
KAB. KEPULAUAN SANGIHE,SULAWESI UTARA
-
KAB. KEPULAUAN TALAUD,SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA SELATAN,SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA UTARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA TENGGARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO,SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN,SULAWESI UTARA
-
KOTA MANADO,SULAWESI UTARA
-
KOTA BITUNG,SULAWESI UTARA
-
KOTA TOMOHON,SULAWESI UTARA
-
KOTA KOTAMOBAGU,SULAWESI UTARA
-
KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
-
KAB. POSO,SULAWESI TENGAH
-
KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. TOLI TOLI,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BUOL,SULAWESI TENGAH
-
KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI KEPULAUAN,SULAWESI TENGAH
-
KAB. PARIGI MOUTONG,SULAWESI TENGAH
-
KAB. TOJO UNA UNA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI LAUT,SULAWESI TENGAH
-
KAB. MOROWALI UTARA,SULAWESI TENGAH
-
KOTA PALU,SULAWESI TENGAH
-
KAB. KEPULAUAN SELAYAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BULUKUMBA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BANTAENG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
-
KAB. TAKALAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. GOWA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. SINJAI,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BONE,SULAWESI SELATAN
-
KAB. MAROS,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BARRU,SULAWESI SELATAN
-
KAB. SOPPENG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. WAJO,SULAWESI SELATAN
-
KAB. SIDENRENG RAPPANG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. PINRANG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. ENREKANG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN
-
KAB. TANA TORAJA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU UTARA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU TIMUR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
-
KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN
-
KOTA PARE PARE,SULAWESI SELATAN
-
KOTA PALOPO,SULAWESI SELATAN
-
KAB. KOLAKA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MUNA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE SELATAN,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BOMBANA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. WAKATOBI,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA UTARA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE UTARA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA TIMUR,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE KEPULAUAN,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MUNA BARAT,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON TENGAH,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON SELATAN,SULAWESI TENGGARA
-
KOTA KENDARI,SULAWESI TENGGARA
-
KOTA BAU BAU,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. GORONTALO,GORONTALO
-
KAB. BOALEMO,GORONTALO
-
KAB. BONE BOLANGO,GORONTALO
-
KAB. PAHUWATO,GORONTALO
-
KAB. GORONTALO UTARA,GORONTALO
-
KOTA GORONTALO,GORONTALO
-
KAB. PASANGKAYU,SULAWESI BARAT
-
KAB. MAMUJU,SULAWESI BARAT
-
KAB. MAMASA,SULAWESI BARAT
-
KAB. POLEWALI MANDAR,SULAWESI BARAT
-
KAB. MAJENE,SULAWESI BARAT
-
KAB. MAMUJU TENGAH,SULAWESI BARAT
-
KAB. MALUKU TENGAH,MALUKU
-
KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU
-
KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
-
KAB. BURU,MALUKU
-
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR,MALUKU
-
KAB. SERAM BAGIAN BARAT,MALUKU
-
KAB. KEPULAUAN ARU,MALUKU
-
KAB. MALUKU BARAT DAYA,MALUKU
-
KAB. BURU SELATAN,MALUKU
-
KOTA AMBON,MALUKU
-
KOTA TUAL,MALUKU
-
KAB. HALMAHERA BARAT,MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA TENGAH,MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA UTARA,MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA SELATAN,MALUKU UTARA
-
KAB. KEPULAUAN SULA,MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA TIMUR,MALUKU UTARA
-
KAB. PULAU MOROTAI,MALUKU UTARA
-
KAB. PULAU TALIABU,MALUKU UTARA
-
KOTA TERNATE,MALUKU UTARA
-
KOTA TIDORE KEPULAUAN,MALUKU UTARA
-
KAB. MERAUKE,PAPUA
-
KAB. JAYAWIJAYA,PAPUA
-
KAB. JAYAPURA,PAPUA
-
KAB. NABIRE,PAPUA
-
KAB. KEPULAUAN YAPEN,PAPUA
-
KAB. BIAK NUMFOR,PAPUA
-
KAB. PUNCAK JAYA,PAPUA
-
KAB. PANIAI,PAPUA
-
KAB. MIMIKA,PAPUA
-
KAB. KEEROM,PAPUA
-
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG,PAPUA
-
KAB. YAHUKIMO,PAPUA
-
KAB. TOLIKARA,PAPUA
-
KAB. WAROPEN,PAPUA
-
KAB. BOVEN DIGOEL,PAPUA
-
KAB. MAPPI,PAPUA
-
KAB. ASMAT,PAPUA
-
KAB. SUPIORI,PAPUA
-
KAB. MAMBERAMO TENGAH,PAPUA
-
KAB. YALIMO,PAPUA
-
KAB. LANNY JAYA,PAPUA
-
KAB. NDUGA,PAPUA
-
KAB. PUNCAK,PAPUA
-
KAB. DOGIYAI,PAPUA
-
KAB. INTAN JAYA,PAPUA
-
KAB. DEIYAI,PAPUA
-
KOTA JAYAPURA,PAPUA
-
KAB. SORONG,PAPUA BARAT
-
KAB. MANOKWARI,PAPUA BARAT
-
KAB. FAK FAK,PAPUA BARAT
-
KAB. SORONG SELATAN,PAPUA BARAT
-
KAB. RAJA AMPAT,PAPUA BARAT
-
KAB. TELUK BINTUNI,PAPUA BARAT
-
KAB. TELUK WONDAMA,PAPUA BARAT
-
KAB. KAIMANA,PAPUA BARAT
-
KAB. TAMBRAUW,PAPUA BARAT
-
KAB. MANOKWARI SELATAN,PAPUA BARAT
-
KAB. PEGUNUNGAN ARFAK,PAPUA BARAT
-
KOTA SORONG,PAPUA BARAT
-
Kabupaten Merauke,Papua Selatan
-
Kabupaten Mappi,Papua Selatan
-
Kabupaten Asmat,Papua Selatan
-
Kabupaten Boven Digoel,Papua Selatan
-
Kabupaten Nabire,Papua Tengah
-
Kabupaten Puncak Jaya,Papua Tengah
-
Kabupaten Paniai,Papua Tengah
-
Kabupaten Mimika,Papua Tengah
-
Kabupaten Puncak,Papua Tengah
-
Kabupaten Dogiyai,Papua Tengah
-
Kabupaten Intan Jaya,Papua Tengah
-
Kabupaten Deiyai.,Papua Tengah
-
Kabupaten Jayawijaya,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Lanny Jaya,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Mamberamo Tengah,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Nduga,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Tolikara,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Yahukimo,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Yalimo,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua Pegunungan
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi
Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK Konstruksi baru