Proses Sertifikasi
Proses Sertifikasi: Proses Pendaftaran (APL-01 & APL-02)
Tahap pendaftaran menentukan kelancaran tahap berikutnya. Fokusnya sederhana: pahami persyaratan skema, isi APL-01 dan APL-02, lalu pastikan bukti tertata rapi untuk ditelaah.
- Skema & unit kompetensi sudah dipilih
- APL-01 terisi rapi + bukti sesuai syarat
- APL-02 (asesmen mandiri) konsisten dengan bukti
- Data identitas konsisten (KTP, ijazah, formulir)
Apa yang terjadi pada tahap pendaftaran?
Intinya: pemohon menerima informasi skema, mengisi formulir, melampirkan bukti, menyetujui persyaratan, lalu LSP menelaah berkas.
Mulai dari informasi yang jelas
LSP menginformasikan persyaratan skema sertifikasi, jenis & aturan bukti, proses sertifikasi, hak dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi, dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
Dokumen bukan sekadar lampiran
Bukti harus mendukung unit kompetensi dan persyaratan skema. Rapikan sejak awal agar penelaahan berkas tidak berputar-putar.
Dua formulir kunci
APL-01 (permohonan sertifikasi) dan APL-02 (asesmen mandiri) biasanya menjadi pondasi administrasi sebelum masuk asesmen/uji.
Konsultasi Pendaftaran APL-01 / APL-02
Dapatkan solusi Pendaftaran sertifikasi (APL-01 & APL-02) dari tim konsultan berpengalaman. Layanan premium, respons cepat, dan siap melayani Anda sekarang—tim kami sedang online.
Online
OnlineAlur pendaftaran (ringkas & mudah diikuti)
Gunakan urutan ini sebagai checklist agar tidak ada langkah yang terlewat.
Informasi persyaratan dari LSP
Pemohon menerima penjelasan persyaratan skema, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak/kewajiban, biaya sertifikasi, serta kewajiban pemegang sertifikat.
Isi APL-01 + lampiran bukti
Mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01) dan melampirkan bukti pendidikan/pengalaman, identitas, serta pas foto sesuai ketentuan skema.
Isi APL-02 (asesmen mandiri)
Mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL-02) dan menambahkan bukti pendukung relevan (jika ada) untuk memperkuat klaim kompetensi.
Pernyataan persetujuan pemohon
Pemohon menyatakan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk penilaian.
Penelaahan berkas pendaftaran
LSP menelaah berkas untuk mengonfirmasi pemohon memenuhi persyaratan skema sertifikasi.
Penetapan sebagai peserta
Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi dan dapat lanjut ke tahap asesmen.
Konsultasi Lampiran APL-01
Dapatkan solusi Checklist lampiran APL-01 sesuai skema dari tim konsultan berpengalaman. Layanan premium, respons cepat, dan siap melayani Anda sekarang—tim kami sedang online.
Online
OnlineLampiran APL-01: bukti yang sering diminta
Tujuannya bukan “mengumpulkan file”, tapi menyiapkan bukti yang relevan dengan skema dan mudah diverifikasi.
Bukti pendidikan & pengalaman (contoh klasifikasi)
- Fotokopi ijazah D1 / SMK Plus; atau
- Fotokopi ijazah SMK + surat pengalaman minimal 3 tahun (bidang terkait); atau
- Fotokopi ijazah SMA + surat pengalaman minimal 4 tahun (bidang terkait); atau
- Fotokopi ijazah SD + surat pengalaman minimal 5 tahun (bidang terkait).
Identitas & foto
- Fotokopi KTP.
- Pas foto berwarna 3x4.