Proses Sertifikasi Ulang

Ringkasan klausul 9.7.1 sampai 9.7.4: kapan wajib mengajukan, alur pendaftaran ulang, alur asesmen/uji, hingga keputusan sertifikasi ulang.

Poin pengingat

  • Ajukan minimal 2 bulan sebelum berakhir.
  • Pendaftaran ulang mengikuti klausul 9.1.
  • Asesmen/uji mengikuti klausul 9.2 dan 9.3.

Ringkasan cepat (9.7)

Sertifikasi ulang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi. Pengajuan dilakukan lebih awal agar proses tidak terburu-buru.

  • 9.7.1 Wajib mengajukan minimal 2 bulan sebelum sertifikat berakhir.
  • 9.7.2 Pendaftaran sesuai klausul 9.1.
  • 9.7.3 Asesmen/uji mengikuti klausul 9.2 dan 9.3.
  • 9.7.4 Keputusan sertifikasi ulang sesuai klausul 9.4.

Navigasi cepat

  1. 9.7.1 Waktu pengajuan
  2. 9.7.2 Pendaftaran ulang
  3. 9.7.3 Asesmen/uji
  4. 9.7.4 Keputusan
Konten ini ringkasan edukatif; rujukan final mengikuti ketentuan resmi.

Konsultasi Sertifikasi Ulang

Dapatkan solusi Pengajuan sertifikasi ulang (klausul 9.7) minimal 2 bulan sebelum berakhir dari tim konsultan berpengalaman. Layanan premium, respons cepat, dan siap melayani Anda sekarang—tim kami sedang online.

Profesional Expert Fast Response
Nafa Dwi Arini Online
Nafa Dwi Arini

Konsultan Profesional • Fast Response

Konsultasi di Whatsapp
Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • Fast Response

Konsultasi di Whatsapp
9.7.1

Kewajiban pengajuan

Minimal 2 bulan sebelum berakhir.

Permohonan sertifikasi ulang

Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan minimal 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berahir.

Praktik baik: mulai audit internal bukti dan portofolio paling tidak 1–2 bulan sebelum tenggat pengajuan.
9.7.2

Pendaftaran ulang

Ikuti klausul 9.1.

Proses pendaftaran sesuai klausul 9.1

Proses Pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.1.

9.7.3

Asesmen / uji ulang

Ikuti klausul 9.2 & 9.3.

Asesmen/uji kompetensi sertifikasi ulang

Proses asesmen / uji kompetensi sertifikasi ulang dilakukan sesuai klausul 9.2 dan 9.3.

Yang biasanya perlu ditata

  • Konsistensi bukti kompetensi terhadap skema.
  • Relevansi portofolio dengan peran terbaru pemegang sertifikat.
  • Siapkan dokumen pendukung untuk respons asesmen.
9.7.4

Keputusan

Ikuti klausul 9.4.

Keputusan sertifikasi ulang

Proses Pengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.4.

Untuk rincian mekanisme keputusan, sesuaikan dengan dokumen rujukan klausul 9.4.

Konsultasi Kalender Sertifikasi Ulang

Dapatkan solusi Kalender internal sertifikasi ulang dan kesiapan bukti dari tim konsultan berpengalaman. Layanan premium, respons cepat, dan siap melayani Anda sekarang—tim kami sedang online.

Profesional Expert Fast Response
Nafa Dwi Arini Online
Nafa Dwi Arini

Konsultan Profesional • Fast Response

Konsultasi di Whatsapp
Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • Fast Response

Konsultasi di Whatsapp

Perlu bantuan timing sertifikasi ulang?

Kami bisa bantu susun checklist bukti dan kalender internal agar pengajuan sertifikasi ulang tidak lewat dari tenggat minimal 2 bulan.