Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Uji Kompetensi 2024 | Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 Kab. Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
Architect Assistant Expert in Kab. Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
SKK-Konstruksi.com Melayani Pembuatan Baru & Perpanjangan SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan singkatan dari SKK konstruksi. SKK Konstruksi adalah pengakuan terhadap keterampilan atau kompetensi yang dimiliki oleh para tenaga kerja di bidang konstruksi. Untuk memperolehnya, diperlukan kelulusan dalam uji kompetensi.
- Pembaharuan Nama dari SKA dan SKT
SKK Konstruksi adalah perubahan nama dari Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020. Surat edaran tersebut mengatur transisi layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi untuk daftar SKK Konstruksi, dengan tujuan meningkatkan kelengkapan sistem baru. - Syarat Pengajuan SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LPJK membutuhkan SKK Konstruksi sebagai salah satu syarat. Tanpa SKK Konstruksi yang lengkap, pengajuan SBU tidak akan dapat dilakukan. - Klasifikasi SKK Konstruksi
SKK Konstruksi memiliki 3 klasifikasi dengan total 9 jenjang. Klasifikasi tersebut mencakup tingkat operator, tingkat teknis atau analis, dan tingkat ahli, masing-masing memiliki persyaratan pendidikan minimal yang berbeda. - Masa Berlaku
SKK Konstruksi memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperbaharui setiap periode tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas SKK Konstruksi terus ditingkatkan dan tetap relevan dalam dunia kerja. - Peningkatan Kualitas
SKK Konstruksi memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas kerja, terutama pada jenjang lanjutan. Sertifikasi ini menjadi bukti keahlian yang dimiliki oleh para pekerja di bidang konstruksi.
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Asisten Arsitek. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Asisten Arsitek adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Arsitektural. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Arsitektural.
Pelatihan dan Bimbingan Teknis dan Uji Kompetensi SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 Kab. Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
Berinvestasi dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah langkah kunci untuk kemajuan dalam berbagai industri. Salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan SDM adalah melalui pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai pelatihan dan bimtek yang disediakan oleh SKK-Konstruksi.com untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Ahli Muda Teknik Bangunan Air Limbah (Asisten Arsitek) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Apa itu Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek)?
Pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) adalah program yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan seseorang dalam suatu bidang tertentu. Bimtek sering kali difokuskan pada aspek praktis dari pekerjaan dan memberikan peserta kesempatan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang topik tertentu. Dalam konteks SKK Konstruksi Asisten Arsitek, bimtek bertujuan untuk mempersiapkan peserta dengan keterampilan yang diperlukan untuk lulus ujian sertifikasi.
Para peserta bimtek akan dibimbing oleh para ahli dalam industri yang memiliki pengalaman luas dan pengetahuan mendalam tentang materi ujian sertifikasi. Mereka akan memberikan wawasan yang berharga, teknik praktis, dan wawasan tentang apa yang diharapkan dalam ujian.
Adapun manfaat dari pelatihan dan bimbingan teknis adalah meningkatkan kepercayaan diri peserta, memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka, serta meningkatkan peluang mereka untuk berhasil dalam ujian sertifikasi.
Mengapa Memilih SKK-Konstruksi.com?
Memilih penyedia bimtek yang tepat adalah langkah penting dalam perjalanan Anda menuju mendapatkan sertifikasi SKK Konstruksi Asisten Arsitek. SKK-Konstruksi.com adalah pilihan yang tepat karena reputasinya yang solid dan pengalaman panjang dalam menyediakan pelatihan yang berkualitas.
SKK-Konstruksi.com memiliki tim instruktur yang terdiri dari para ahli terkemuka dalam industri konstruksi, termasuk ahli teknik bangunan air limbah. Mereka tidak hanya memiliki pengetahuan yang mendalam tentang materi ujian, tetapi juga memiliki pengalaman praktis yang berharga yang dapat mereka bagikan kepada peserta.
Selain itu, SKK-Konstruksi.com menawarkan pendekatan yang terpadu dalam pelatihan dan bimbingan teknis. Mereka menyediakan materi yang komprehensif, sesi praktis, dan dukungan pascapelatihan untuk memastikan bahwa peserta siap secara mental dan teknis untuk menghadapi ujian sertifikasi.
Dengan memilih SKK-Konstruksi.com, Anda dapat yakin bahwa Anda akan mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan persiapan yang solid untuk menghadapi ujian SKK Konstruksi Asisten Arsitek.
Peta Kab. Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 Kab. Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Pembuatan Baru, Perpanjangan
Dasar hukum pembuatan SKK Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9 tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
- Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2020 tentang Lisensi LSBU Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.
- Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha.
- Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No 07/KPTS/LPJK/II/2021 tentang Koordinator Bidang Pembagian Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.
SKK Konstruksi Asisten Arsitek menetapkan bahwa seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Arsitektural harus memiliki kompetensi di bidang teknik sipil, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan Arsitektural. Selain itu, pekerja juga harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang manajemen proyek, pengendalian mutu, dan teknologi informasi.
Untuk memenuhi standar kompetensi kerja ini, seorang pekerja harus memiliki sekurang-kurangnya lulusan dari program pendidikan vokasi atau akademik yang sesuai dengan bidang pembangunan Arsitektural. Selain itu, pekerja juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai dengan standar kompetensi kerja ini.
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Asisten Arsitek. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7
SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7
SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki beberapa kualifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Kualifikasi ini terdiri dari Jenjang 7, 8, dan 9. Ini adalah tingkat tertinggi dalam SKK Konstruksi dan mencakup peran-peran yang sangat spesialis dalam dunia konstruksi.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Kualifikasi ini terdiri dari Jenjang 4, 5, dan 6. Pemegang SKK Jenjang ini memiliki pengetahuan teknis yang kuat dan dapat mengambil peran yang lebih teknis dalam proyek konstruksi.
Kualifikasi Operator
Kualifikasi ini terdiri dari Jenjang 1, 2, dan 3. Operator memiliki peran penting dalam operasi harian proyek konstruksi dan memastikan semua peralatan berjalan dengan baik. Penetapan kualifikasi tenaga kerja ini dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, terdapat batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi.
Kualifikasi Operator
Pemegang kualifikasi ini dapat memiliki paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 3 klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Pemegang kualifikasi ini dapat memiliki paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Pemegang kualifikasi ini juga dapat memiliki paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda.
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi yang ketat sesuai dengan skema sertifikasi LSP yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini mencakup berbagai metode seperti uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan wawancara. Kegiatan uji kompetensi ini berlaku untuk permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.
Masa Berlaku SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7
Masa berlaku SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Ini adalah masa di mana sertifikasi ini tetap valid, dan setelah itu, pemegangnya harus melakukan perpanjangan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7
Masa berlaku SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 adalah 5 tahun. Ini berarti pemegangnya harus memastikan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Khusus untuk SKK dengan kualifikasi Ahli, pemegangnya juga harus memenuhi persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).
Penting bagi perusahaan konstruksi untuk mengurus sertifikat keahlian supaya pelanggan lebih mempercayai kualitas Anda. Sehingga Anda tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pelanggan karena Anda memiliki surat keahlian yang resmi.
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7
Pemegang SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 memiliki beberapa keuntungan yang signifikan dalam dunia konstruksi. Inilah beberapa di antaranya:
1. Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Dengan SKK ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda dalam melakukan survei terestris. Ini akan membantu Anda menjadi lebih efisien dalam pekerjaan Anda dan memberikan hasil yang lebih akurat.
2. Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 adalah pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam survei terestris. Ini adalah bukti bahwa Anda telah menjalani pelatihan dan uji kompetensi yang ketat dalam bidang ini.
3. Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
Sertifikasi ini juga diperlukan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam dunia konstruksi. Ini termasuk jabatan seperti Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
4. Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
Dalam proses mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk usaha konstruksi, SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 merupakan salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan. Ini menunjukkan bahwa Anda memiliki keahlian teknis yang diperlukan dalam industri ini.
5. Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
SKK ini juga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan saat Anda ingin mengikuti lelang proyek konstruksi. Ini memberikan kepercayaan kepada pihak lelang bahwa Anda memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek dengan baik.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Asisten Arsitek diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Asisten Arsitek. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 2024
Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 2024
Agar lebih praktis saat membutuhkan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP atau kartu identitas diri
- NPWP
- Pas foto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir (dengan melakukan scan)
- Referensi kerja berupa surat keterangan dari tempat kerja
- Alamat email aktif. Jika belum memiliki, sebaiknya membuat terlebih dahulu
- Nomor telepon aktif yang mudah dihubungi
Syarat administrasi tersebut harus terpenuhi untuk pengajuan SKK Konstruksi 2024. Pendidikan juga menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.
Mengetahui klasifikasi sertifikasi kerja penting, karena terdapat syarat minimal pendidikan akademis bagi sertifikat level tenaga konstruksi.
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 ?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Asisten Arsitek. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Asisten Arsitek
Sub Klasifikasi Lain di SKK Konstruksi
Pelajari Sub Klasifikasi lainnya dalam SKK Konstruksi LPJK terbaru 2024
Hubungi Skk-konstruksi.com untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Asisten Arsitek. Dapatkan Konsultasi GRATIS!
Frequently Asked Questions SKK Konstruksi
Kami Hadir Melayani SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 Seluruh Indonesia
Kami dengan bangga menghadirkan layanan SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 yang luas dan komprehensif untuk seluruh wilayah Indonesia. SKK-Konstruksi.com hadir sebagai mitra Anda yang siap memberikan bantuan terbaik dalam proses perolehan SKK Konstruksi. Tak peduli di mana lokasi Anda berada, kami memiliki tim yang siap untuk melayani Anda dengan penuh dedikasi.
Layanan kami yang tersedia di berbagai wilayah ini membantu Anda untuk memahami persyaratan yang berlaku di setiap lokasi, memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk perizinan, dan memberikan dukungan yang diperlukan agar Anda dapat dengan lancar mendapatkan SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 yang Anda butuhkan. Dengan SKK-Konstruksi.com, Anda memiliki mitra yang hadir di seluruh Indonesia untuk mendukung kesuksesan Anda dalam industri konstruksi.
Dapatkan bantuan kemudahan mendapatkan SKK Konstruksi Asisten Arsitek Jenjang 7 secara mudah di:
-
Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Yalimo,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Yahukimo,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Tolikara,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Nduga,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Mamberamo Tengah,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Lanny Jaya,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Jayawijaya,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Deiyai.,Papua Tengah
-
Kabupaten Intan Jaya,Papua Tengah
-
Kabupaten Dogiyai,Papua Tengah
-
Kabupaten Puncak,Papua Tengah
-
Kabupaten Mimika,Papua Tengah
-
Kabupaten Paniai,Papua Tengah
-
Kabupaten Puncak Jaya,Papua Tengah
-
Kabupaten Nabire,Papua Tengah
-
Kabupaten Boven Digoel,Papua Selatan
-
Kabupaten Asmat,Papua Selatan
-
Kabupaten Mappi,Papua Selatan
-
Kabupaten Merauke,Papua Selatan
-
KOTA SORONG,PAPUA BARAT
-
KAB. PEGUNUNGAN ARFAK,PAPUA BARAT
-
KAB. MANOKWARI SELATAN,PAPUA BARAT
-
KAB. TAMBRAUW,PAPUA BARAT
-
KAB. KAIMANA,PAPUA BARAT
-
KAB. TELUK WONDAMA,PAPUA BARAT
-
KAB. TELUK BINTUNI,PAPUA BARAT
-
KAB. RAJA AMPAT,PAPUA BARAT
-
KAB. SORONG SELATAN,PAPUA BARAT
-
KAB. FAK FAK,PAPUA BARAT
-
KAB. MANOKWARI,PAPUA BARAT
-
KAB. SORONG,PAPUA BARAT
-
KOTA JAYAPURA,PAPUA
-
KAB. DEIYAI,PAPUA
-
KAB. INTAN JAYA,PAPUA
-
KAB. DOGIYAI,PAPUA
-
KAB. PUNCAK,PAPUA
-
KAB. NDUGA,PAPUA
-
KAB. LANNY JAYA,PAPUA
-
KAB. YALIMO,PAPUA
-
KAB. MAMBERAMO TENGAH,PAPUA
-
KAB. SUPIORI,PAPUA
-
KAB. ASMAT,PAPUA
-
KAB. MAPPI,PAPUA
-
KAB. BOVEN DIGOEL,PAPUA
-
KAB. WAROPEN,PAPUA
-
KAB. TOLIKARA,PAPUA
-
KAB. YAHUKIMO,PAPUA
-
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG,PAPUA
-
KAB. KEEROM,PAPUA
-
KAB. MIMIKA,PAPUA
-
KAB. PANIAI,PAPUA
-
KAB. PUNCAK JAYA,PAPUA
-
KAB. BIAK NUMFOR,PAPUA
-
KAB. KEPULAUAN YAPEN,PAPUA
-
KAB. NABIRE,PAPUA
-
KAB. JAYAPURA,PAPUA
-
KAB. JAYAWIJAYA,PAPUA
-
KAB. MERAUKE,PAPUA
-
KOTA TIDORE KEPULAUAN,MALUKU UTARA
-
KOTA TERNATE,MALUKU UTARA
-
KAB. PULAU TALIABU,MALUKU UTARA
-
KAB. PULAU MOROTAI,MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA TIMUR,MALUKU UTARA
-
KAB. KEPULAUAN SULA,MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA SELATAN,MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA UTARA,MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA TENGAH,MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA BARAT,MALUKU UTARA
-
KOTA TUAL,MALUKU
-
KOTA AMBON,MALUKU
-
KAB. BURU SELATAN,MALUKU
-
KAB. MALUKU BARAT DAYA,MALUKU
-
KAB. KEPULAUAN ARU,MALUKU
-
KAB. SERAM BAGIAN BARAT,MALUKU
-
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR,MALUKU
-
KAB. BURU,MALUKU
-
KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
-
KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU
-
KAB. MALUKU TENGAH,MALUKU
-
KAB. MAMUJU TENGAH,SULAWESI BARAT
-
KAB. MAJENE,SULAWESI BARAT
-
KAB. POLEWALI MANDAR,SULAWESI BARAT
-
KAB. MAMASA,SULAWESI BARAT
-
KAB. MAMUJU,SULAWESI BARAT
-
KAB. PASANGKAYU,SULAWESI BARAT
-
KOTA GORONTALO,GORONTALO
-
KAB. GORONTALO UTARA,GORONTALO
-
KAB. PAHUWATO,GORONTALO
-
KAB. BONE BOLANGO,GORONTALO
-
KAB. BOALEMO,GORONTALO
-
KAB. GORONTALO,GORONTALO
-
KOTA BAU BAU,SULAWESI TENGGARA
-
KOTA KENDARI,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON SELATAN,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON TENGAH,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MUNA BARAT,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE KEPULAUAN,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA TIMUR,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE UTARA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA UTARA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. WAKATOBI,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BOMBANA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE SELATAN,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MUNA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA,SULAWESI TENGGARA
-
KOTA PALOPO,SULAWESI SELATAN
-
KOTA PARE PARE,SULAWESI SELATAN
-
KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU TIMUR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU UTARA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. TANA TORAJA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN
-
KAB. ENREKANG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. PINRANG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. SIDENRENG RAPPANG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. WAJO,SULAWESI SELATAN
-
KAB. SOPPENG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BARRU,SULAWESI SELATAN
-
KAB. MAROS,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BONE,SULAWESI SELATAN
-
KAB. SINJAI,SULAWESI SELATAN
-
KAB. GOWA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. TAKALAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BANTAENG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BULUKUMBA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. KEPULAUAN SELAYAR,SULAWESI SELATAN
-
KOTA PALU,SULAWESI TENGAH
-
KAB. MOROWALI UTARA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI LAUT,SULAWESI TENGAH
-
KAB. TOJO UNA UNA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. PARIGI MOUTONG,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI KEPULAUAN,SULAWESI TENGAH
-
KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BUOL,SULAWESI TENGAH
-
KAB. TOLI TOLI,SULAWESI TENGAH
-
KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. POSO,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
-
KOTA KOTAMOBAGU,SULAWESI UTARA
-
KOTA TOMOHON,SULAWESI UTARA
-
KOTA BITUNG,SULAWESI UTARA
-
KOTA MANADO,SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN,SULAWESI UTARA
-
KAB. KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO,SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA TENGGARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA UTARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA SELATAN,SULAWESI UTARA
-
KAB. KEPULAUAN TALAUD,SULAWESI UTARA
-
KAB. KEPULAUAN SANGIHE,SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW,SULAWESI UTARA
-
KOTA TARAKAN,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. NUNUKAN,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. BULUNGAN,KALIMANTAN UTARA
-
KOTA BONTANG,KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA BALIKPAPAN,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. MAHAKAM ULU,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. PENAJAM PASER UTARA,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI TIMUR,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI BARAT,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. BERAU,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. PASER,KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA BANJARBARU,KALIMANTAN SELATAN
-
KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BALANGAN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI TENGAH,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI SELATAN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BANJAR,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. KOTABARU,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
-
KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. MURUNG RAYA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. LAMANDAU,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KAPUAS,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KOTAWARINGIN BARAT,KALIMANTAN TENGAH
-
KOTA SINGKAWANG,KALIMANTAN BARAT
-
KOTA PONTIANAK,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KUBU RAYA,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KAYONG UTARA,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. BENGKAYANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SINTANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KETAPANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SANGGAU,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. MEMPAWAH,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SAMBAS,KALIMANTAN BARAT
-
KOTA KUPANG,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MALAKA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MANGGARAI TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA BARAT DAYA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA TENGAH,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. NAGEKEO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MANGGARAI BARAT,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. LEMBATA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA BARAT,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. NGADA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ENDE,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SIKKA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. FLORES TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ALOR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BELU,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB TIMOR TENGAH SELATAN,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. KUPANG,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KOTA MATARAM,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK UTARA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. SUMBAWA BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. DOMPU,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. SUMBAWA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK TIMUR,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK TENGAH,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
-
KOTA DENPASAR,BALI
-
KAB. BULELENG,BALI
-
KAB. KARANGASEM,BALI
-
KAB. BANGLI,BALI
-
KAB. KLUNGKUNG,BALI
-
KAB. GIANYAR,BALI
-
KAB. BADUNG,BALI
-
KAB. TABANAN,BALI
-
KAB. JEMBRANA,BALI
-
KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN
-
KOTA SERANG,BANTEN
-
KOTA CILEGON,BANTEN
-
KOTA TANGERANG,BANTEN
-
KAB. SERANG,BANTEN
-
KAB. TANGERANG,BANTEN
-
KAB. LEBAK,BANTEN
-
KAB. PANDEGLANG,BANTEN
-
KOTA BATU,JAWA TIMUR
-
KOTA SURABAYA,JAWA TIMUR
-
KOTA MADIUN,JAWA TIMUR
-
KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
-
KOTA PASURUAN,JAWA TIMUR
-
KOTA PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KOTA MALANG,JAWA TIMUR
-
KOTA BLITAR,JAWA TIMUR
-
KOTA KEDIRI,JAWA TIMUR
-
KAB. SUMENEP,JAWA TIMUR
-
KAB. PAMEKASAN,JAWA TIMUR
-
KAB. SAMPANG,JAWA TIMUR
-
KAB. BANGKALAN,JAWA TIMUR
-
KAB. GRESIK,JAWA TIMUR
-
KAB. LAMONGAN,JAWA TIMUR
-
KAB. TUBAN,JAWA TIMUR
-
KAB. BOJONEGORO,JAWA TIMUR
-
KAB. NGAWI,JAWA TIMUR
-
KAB. MADIUN,JAWA TIMUR
-
KAB. NGANJUK,JAWA TIMUR
-
KAB. JOMBANG,JAWA TIMUR
-
KAB. MOJOKERTO,JAWA TIMUR
-
KAB. SIDOARJO,JAWA TIMUR
-
KAB. PASURUAN,JAWA TIMUR
-
KAB. PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KAB. SITUBONDO,JAWA TIMUR
-
KAB. BONDOWOSO,JAWA TIMUR
-
KAB. JEMBER,JAWA TIMUR
-
KAB. LUMAJANG,JAWA TIMUR
-
KAB. MALANG,JAWA TIMUR
-
KAB. KEDIRI,JAWA TIMUR
-
KAB. BLITAR,JAWA TIMUR
-
KAB. TULUNGAGUNG,JAWA TIMUR
-
KAB. TRENGGALEK,JAWA TIMUR
-
KAB. PONOROGO,JAWA TIMUR
-
KAB. PACITAN,JAWA TIMUR
-
KOTA YOGYAKARTA,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. SLEMAN,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. BANTUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. KULON PROGO,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KOTA TEGAL,JAWA TENGAH
-
KOTA PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KOTA SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KOTA SALATIGA,JAWA TENGAH
-
KOTA SURAKARTA,JAWA TENGAH
-
KOTA MAGELANG,JAWA TENGAH
-
KAB. BREBES,JAWA TENGAH
-
KAB. TEGAL,JAWA TENGAH
-
KAB. PEMALANG,JAWA TENGAH
-
KAB. PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KAB. BATANG,JAWA TENGAH
-
KAB. KENDAL,JAWA TENGAH
-
KAB. TEMANGGUNG,JAWA TENGAH
-
KAB. SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KAB. DEMAK,JAWA TENGAH
-
KAB. KUDUS,JAWA TENGAH
-
KAB. PATI,JAWA TENGAH
-
KAB. REMBANG,JAWA TENGAH
-
KAB. BLORA,JAWA TENGAH
-
KAB. GROBOGAN,JAWA TENGAH
-
KAB. SRAGEN,JAWA TENGAH
-
KAB. KARANGANYAR,JAWA TENGAH
-
KAB. WONOGIRI,JAWA TENGAH
-
KAB. SUKOHARJO,JAWA TENGAH
-
KAB. BOYOLALI,JAWA TENGAH
-
KAB. MAGELANG,JAWA TENGAH
-
KAB. WONOSOBO,JAWA TENGAH
-
KAB. PURWOREJO,JAWA TENGAH
-
KAB. KEBUMEN,JAWA TENGAH
-
KAB. BANJARNEGARA,JAWA TENGAH
-
KAB. PURBALINGGA,JAWA TENGAH
-
KAB. BANYUMAS,JAWA TENGAH
-
KAB. CILACAP,JAWA TENGAH
-
KOTA BANJAR,JAWA BARAT
-
KOTA TASIKMALAYA,JAWA BARAT
-
KOTA CIMAHI,JAWA BARAT
-
KOTA DEPOK,JAWA BARAT
-
KOTA BEKASI,JAWA BARAT
-
KOTA CIREBON,JAWA BARAT
-
KOTA BANDUNG,JAWA BARAT
-
KOTA SUKABUMI,JAWA BARAT
-
KOTA BOGOR,JAWA BARAT
-
KAB. PANGANDARAN,JAWA BARAT
-
KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
-
KAB. BEKASI,JAWA BARAT
-
KAB. KARAWANG,JAWA BARAT
-
KAB. PURWAKARTA,JAWA BARAT
-
KAB. SUBANG,JAWA BARAT
-
KAB. INDRAMAYU,JAWA BARAT
-
KAB. SUMEDANG,JAWA BARAT
-
KAB. CIREBON,JAWA BARAT
-
KAB. KUNINGAN,JAWA BARAT
-
KAB. CIAMIS,JAWA BARAT
-
KAB. TASIKMALAYA,JAWA BARAT
-
KAB. GARUT,JAWA BARAT
-
KAB. BANDUNG,JAWA BARAT
-
KAB. CIANJUR,JAWA BARAT
-
KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT
-
KAB. BOGOR,JAWA BARAT
-
KOTA ADM. JAKARTA TIMUR,DKI JAKARTA
-
KOTA ADM. JAKARTA SELATAN,DKI JAKARTA
-
KOTA ADM. JAKARTA BARAT,DKI JAKARTA
-
KOTA ADM. JAKARTA UTARA,DKI JAKARTA
-
KOTA ADM. JAKARTA PUSAT,DKI JAKARTA
-
KAB. ADM. KEP. SERIBU,DKI JAKARTA
-
KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU
-
KOTA BATAM,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. KEPULAUAN ANAMBAS,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. NATUNA,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. KARIMUN,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU
-
KOTA PANGKAL PINANG,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BELITUNG TIMUR,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BANGKA TENGAH,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BELITUNG,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BANGKA,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KOTA METRO,LAMPUNG
-
KOTA BANDAR LAMPUNG,LAMPUNG
-
KAB. PESISIR BARAT,LAMPUNG
-
KAB. TULANG BAWANG BARAT,LAMPUNG
-
KAB. MESUJI,LAMPUNG
-
KAB. PESAWARAN,LAMPUNG
-
KAB. WAY KANAN,LAMPUNG
-
KAB. LAMPUNG TIMUR,LAMPUNG
-
KAB. TANGGAMUS,LAMPUNG
-
KAB. TULANG BAWANG,LAMPUNG
-
KAB. LAMPUNG BARAT,LAMPUNG
-
KAB. LAMPUNG UTARA,LAMPUNG
-
KAB. LAMPUNG TENGAH,LAMPUNG
-
KAB. LAMPUNG SELATAN,LAMPUNG
-
KOTA BENGKULU,BENGKULU
-
KAB. BENGKULU TENGAH,BENGKULU
-
KAB. KEPAHIANG,BENGKULU
-
KAB. LEBONG,BENGKULU
-
KAB. MUKO MUKO,BENGKULU
-
KAB. SELUMA,BENGKULU
-
KAB. KAUR,BENGKULU
-
KAB. BENGKULU UTARA,BENGKULU
-
KAB. REJANG LEBONG,BENGKULU
-
KAB. BENGKULU SELATAN,BENGKULU
-
KOTA PRABUMULIH,SUMATERA SELATAN
-
KOTA LUBUK LINGGAU,SUMATERA SELATAN
-
KOTA PAGAR ALAM,SUMATERA SELATAN
-
KOTA PALEMBANG,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MUSI RAWAS UTARA,SUMATERA SELATAN
-
KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. EMPAT LAWANG,SUMATERA SELATAN
-
KAB. OGAN KOMERING ULU SELATAN,SUMATERA SELATAN
-
KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. BANYUASIN,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MUSI BANYUASIN,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MUSI RAWAS,SUMATERA SELATAN
-
KAB. LAHAT,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MUARA ENIM,SUMATERA SELATAN
-
KAB. OGAN KOMERING ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. OGAN KOMERING ULU,SUMATERA SELATAN
-
KOTA SUNGAI PENUH,JAMBI
-
KOTA JAMBI,JAMBI
-
KAB. TEBO,JAMBI
-
KAB. BUNGO,JAMBI
-
KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR,JAMBI
-
KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
-
KAB. MUARO JAMBI,JAMBI
-
KAB. BATANGHARI,JAMBI
-
KAB. SAROLANGUN,JAMBI
-
KAB. MERANGIN,JAMBI
-
KAB. KERINCI,JAMBI
-
KOTA DUMAI,RIAU
-
KOTA PEKANBARU,RIAU
-
KAB. KUANTAN SINGINGI,RIAU
-
KAB. SIAK,RIAU
-
KAB. ROKAN HILIR,RIAU
-
KAB. ROKAN HULU,RIAU
-
KAB. PELALAWAN,RIAU
-
KAB. INDRAGIRI HILIR,RIAU
-
KAB. BENGKALIS,RIAU
-
KAB. INDRAGIRI HULU,RIAU
-
KAB. KAMPAR,RIAU
-
KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT
-
KOTA PAYAKUMBUH,SUMATERA BARAT
-
KOTA BUKITTINGGI,SUMATERA BARAT
-
KOTA PADANG PANJANG,SUMATERA BARAT
-
KOTA SAWAHLUNTO,SUMATERA BARAT
-
KOTA SOLOK,SUMATERA BARAT
-
KOTA PADANG,SUMATERA BARAT
-
KAB. PASAMAN BARAT,SUMATERA BARAT
-
KAB. SOLOK SELATAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. KEPULAUAN MENTAWAI,SUMATERA BARAT
-
KAB. PASAMAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. LIMA PULUH KOTA,SUMATERA BARAT
-
KAB. AGAM,SUMATERA BARAT
-
KAB. PADANG PARIAMAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. TANAH DATAR,SUMATERA BARAT
-
KAB. SIJUNJUNG,SUMATERA BARAT
-
KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
-
KAB. PESISIR SELATAN,SUMATERA BARAT
-
KOTA GUNUNGSITOLI,SUMATERA UTARA
-
KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
-
KOTA TEBING TINGGI,SUMATERA UTARA
-
KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA
-
KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA
-
KOTA SIBOLGA,SUMATERA UTARA
-
KOTA PEMATANGSIANTAR,SUMATERA UTARA
-
KOTA MEDAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. NIAS BARAT,SUMATERA UTARA
-
KAB. NIAS UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. LABUHANBATU UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. LABUHANBATU SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. PADANG LAWAS,SUMATERA UTARA
-
KAB. BATU BARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. SERDANG BEDAGAI,SUMATERA UTARA
-
KAB. SAMOSIR,SUMATERA UTARA
-
KAB. HUMBANG HASUNDUTAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. PAKPAK BHARAT,SUMATERA UTARA
-
KAB. NIAS SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
-
KAB. TOBA SAMOSIR,SUMATERA UTARA
-
KAB. DAIRI,SUMATERA UTARA
-
KAB. ASAHAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. SIMALUNGUN,SUMATERA UTARA
-
KAB. DELI SERDANG,SUMATERA UTARA
-
KAB. KARO,SUMATERA UTARA
-
KAB. LANGKAT,SUMATERA UTARA
-
KAB. NIAS,SUMATERA UTARA
-
KAB. TAPANULI SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. TAPANULI UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. TAPANULI TENGAH,SUMATERA UTARA
-
KOTA SUBULUSSALAM,ACEH
-
KOTA LANGSA,ACEH
-
KOTA LHOKSEUMAWE,ACEH
-
KOTA SABANG,ACEH
-
KOTA BANDA ACEH,ACEH
-
KAB. PIDIE JAYA,ACEH
-
KAB. BENER MERIAH,ACEH
-
KAB. ACEH TAMIANG,ACEH
-
KAB. NAGAN RAYA,ACEH
-
KAB. ACEH JAYA,ACEH
-
KAB. GAYO LUES,ACEH
-
KAB. ACEH BARAT DAYA,ACEH
-
KAB. BIREUEN,ACEH
-
KAB. SIMEULUE,ACEH
-
KAB. ACEH UTARA,ACEH
-
KAB. PIDIE,ACEH
-
KAB. ACEH BESAR,ACEH
-
KAB. ACEH BARAT,ACEH
-
KAB. ACEH TENGAH,ACEH
-
KAB. ACEH TIMUR,ACEH
-
KAB. ACEH TENGGARA,ACEH
-
KAB. ACEH SELATAN,ACEH
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi
Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK Konstruksi baru