Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Konstruksi

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah memperhitungkan keuntungan, biaya tidak langsung (overhead), serta pajak. HPS berfungsi sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam tender pemerintah sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. HPS harus disusun berdasarkan data harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi penyedia jasa, analisis terhadap nilai HPS sangat menentukan strategi penawaran harga. Penawaran yang melebihi HPS akan langsung dinyatakan gugur secara sistem dalam SPSE. Praktisi estimator harus menghitung biaya riil lapangan dengan cermat agar penawaran tetap kompetitif namun tidak berada di bawah 80% dari HPS, karena penawaran di bawah ambang batas tersebut akan memicu evaluasi kewajaran harga yang sangat ketat oleh Pokja. Kegagalan membuktikan kewajaran harga dapat menyebabkan penawaran ditolak meskipun secara nilai merupakan yang terendah.