Kegagalan Bangunan

Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserahkan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian, serta tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan. Tanggung jawab atas kegagalan bangunan diatur secara ketat dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan ditetapkan paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan.

Bagi praktisi konstruksi, ini merupakan risiko jangka panjang yang sangat serius. Penentuan apakah sebuah kerusakan dikategorikan sebagai kegagalan bangunan dilakukan oleh Penilai Ahli yang ditunjuk oleh pemerintah. Jika terbukti terjadi kegagalan bangunan akibat kesalahan teknis, penyedia jasa wajib mengganti rugi atau membangun kembali fasilitas tersebut. Konsultan menyarankan BUJK untuk memiliki asuransi kegagalan bangunan (Professional Indemnity Insurance) guna memitigasi dampak finansial yang masif jika klaim kegagalan bangunan muncul di masa depan.