Nomor Induk Berusaha (NIB) Konstruksi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas awal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang menggantikan beberapa izin terdahulu seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). NIB merupakan syarat fundamental bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk memulai proses sertifikasi lainnya seperti SBU dan pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko lainnya.

Dalam praktik lapangan, NIB konstruksi harus mencantumkan KBLI yang spesifik sesuai bidang pekerjaan agar dapat diintegrasikan dengan sistem SIKaP milik LKPP. Bagi konsultan, sangat krusial memastikan status NIB sudah 'Tercetak' dan memiliki hak akses yang valid sebelum melakukan pengajuan SBU ke LSBU. Tanpa NIB yang sinkron dengan data Kemenkumham, perusahaan dipastikan tidak akan bisa lolos tahap administrasi awal dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (SPSE) karena validasi sistem yang kini bersifat real-time.