Kualifikasi Badan Usaha Konstruksi
Kualifikasi Badan Usaha adalah pembagian tingkatan BUJK berdasarkan kemampuan keuangan, modal disetor, dan pengalaman kerja yang dimiliki. Kualifikasi ini dibagi menjadi tiga tingkatan utama: Kecil (K), Menengah (M), dan Besar (B). Pengaturan kualifikasi ini bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memastikan bahwa nilai proyek yang dikerjakan sesuai dengan kapasitas finansial dan teknis perusahaan sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021.
Konteks praktisnya, badan usaha kualifikasi Kecil hanya boleh mengerjakan paket pekerjaan dengan nilai pagu tertentu (biasanya hingga Rp15 miliar), sedangkan kualifikasi Besar diperuntukkan bagi proyek strategis nasional dengan risiko tinggi. Pelaku usaha harus merencanakan peningkatan modal disetor dan pemupukan pengalaman proyek jika ingin naik kualifikasi dari Menengah ke Besar. Dalam tender, salah kualifikasi saat mendaftar paket pekerjaan berakibat pada gugur administrasi, sehingga praktisi harus benar-benar mencocokkan kualifikasi pada SBU dengan persyaratan yang diminta dalam Dokumen Pemilihan.