Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum atau Perusahaan Asuransi untuk menjamin bahwa penyedia jasa akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak konstruksi. Nilai jaminan pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak atau 5% dari nilai HPS jika penawaran di bawah 80% HPS. Kewajiban ini merupakan syarat mutlak sebelum penandatanganan kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.

Bagi divisi keuangan BUJK, pengurusan jaminan pelaksanaan membutuhkan ketersediaan plafon bank atau collateral yang memadai. Masa berlaku jaminan pelaksanaan harus mencakup seluruh jangka waktu pelaksanaan proyek ditambah waktu toleransi tertentu. Jika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan (wanprestasi), jaminan ini akan dicairkan oleh pengguna jasa tanpa perlu persetujuan kontraktor. Praktisi harus memastikan bahwa redaksi dalam surat jaminan telah sesuai dengan format yang diminta dalam dokumen pemilihan agar tidak terjadi penolakan saat tahap penandatanganan kontrak.