Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan istilah lama yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021. Pengurusannya dilakukan secara elektronik melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Konteks praktis bagi kontraktor pelaksana adalah keharusan memastikan bahwa PBG telah terbit sebelum memulai aktivitas fisik di lapangan. Membangun tanpa PBG dapat berakibat pada penghentian proyek oleh Satpol PP dan denda administratif bagi pemilik proyek serta potensi sanksi bagi BUJK yang mengerjakan. Praktisi manajemen konstruksi harus melakukan pengecekan antara desain teknis yang disetujui dalam PBG dengan pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah pembangunan selesai 100%.