Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan manajemen keselamatan konstruksi yang merupakan bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap penyedia jasa wajib menyusun RKK dalam dokumen penawaran tender sebagai komitmen terhadap aspek K3 di lokasi proyek. RKK mencakup identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta rencana mitigasi kecelakaan kerja.
Dalam evaluasi tender, RKK merupakan bagian dari dokumen teknis yang dinilai oleh Pokja. Kegagalan menyusun RKK yang sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan dapat mengakibatkan penawaran teknis gugur. Praktisi HSE harus memastikan bahwa item biaya dalam RKK telah diakomodasi dalam daftar kuantitas dan harga (RAB), karena biaya penerapan SMKK tidak boleh ditawar dalam tender pemerintah. Implementasi RKK yang disiplin di lapangan tidak hanya mencegah kecelakaan kerja, tetapi juga melindungi BUJK dari tuntutan hukum dan sanksi administratif yang berat dari Kementerian PUPR.