Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB)
SIMPKB adalah sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi pemegang SKK Konstruksi jenjang ahli. Berdasarkan Permen PUPR No. 12 Tahun 2021, setiap tenaga ahli konstruksi diwajibkan mengumpulkan nilai kredit (SKPK) melalui berbagai aktivitas seperti seminar, pelatihan, atau penulisan karya ilmiah. Data di SIMPKB menjadi syarat mutlak untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKK di masa mendatang.
Bagi tenaga ahli di lapangan, secara aktif memperbarui rekam jejak pendidikan non-formal di SIMPKB adalah investasi profesional jangka panjang. Ketidakterpenuhan nilai SKPK dapat menyebabkan tenaga ahli kehilangan haknya untuk melakukan perpanjangan sertifikat, yang berdampak pada gugurnya kualifikasi perusahaan tempatnya bernaung saat proses audit SBU. Konsultan dan praktisi konstruksi disarankan untuk secara rutin mengikuti kegiatan yang terakreditasi oleh LPJK agar poin kredit mereka tercatat secara otomatis dalam sistem database nasional guna mempertahankan integritas profesi mereka.