Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
SIMPAN adalah sistem elektronik yang dikelola oleh LPJK untuk mencatat dan memvalidasi rekam jejak atau pengalaman kerja badan usaha dan tenaga kerja konstruksi di Indonesia. Berdasarkan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, setiap paket pekerjaan konstruksi yang telah selesai harus diinput ke dalam sistem ini sebagai bukti pengalaman yang sah. Data di SIMPAN menjadi dasar bagi LSBU untuk menilai kualifikasi badan usaha saat pengajuan atau kenaikan kelas SBU.
Dalam konteks tender, pengalaman yang tidak tercatat di SIMPAN seringkali tidak diakui oleh Pokja Pemilihan karena dianggap tidak valid atau tidak terverifikasi oleh otoritas konstruksi. Praktisi administrasi proyek harus segera mengunggah kontrak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ke portal SIMPAN setelah proyek selesai. Konsultan perizinan menggunakan data SIMPAN untuk menghitung sisa kemampuan paket (SKP) perusahaan, yang merupakan parameter penting dalam menentukan apakah sebuah BUJK masih diperbolehkan mengikuti tender baru atau sudah mencapai batas maksimal beban kerja.