Subklasifikasi Jasa Konstruksi
Subklasifikasi Jasa Konstruksi adalah pembagian bidang usaha konstruksi yang lebih detail berdasarkan spesialisasi pekerjaan seperti bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal, dan jasa spesialis lainnya. Pengelompokan ini mengacu pada Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 yang menyelaraskan subklasifikasi dengan kode KBLI 2020. Setiap subklasifikasi yang dimiliki oleh BUJK tercantum dalam SBU sebagai bukti kompetensi spesifik perusahaan tersebut.
Bagi pelaku usaha, memiliki banyak subklasifikasi memperluas peluang untuk mengikuti berbagai jenis tender konstruksi. Namun, penambahan subklasifikasi memerlukan ketersediaan tenaga ahli (SKK) yang sesuai dan pengalaman kerja yang relevan di bidang tersebut. Konsultan tender harus teliti dalam memeriksa apakah kode subklasifikasi pada SBU perusahaan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dipersyaratkan oleh pemilik proyek. Ketidaksesuaian kode meskipun masih dalam satu rumpun yang sama tetap dapat memicu kegagalan kualifikasi teknis dalam proses lelang elektronik.