Tenaga Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK)
Tenaga Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) adalah tenaga ahli konstruksi yang memiliki kompetensi spesifik untuk mengelola subklasifikasi tertentu dalam badan usaha jasa konstruksi. Berbeda dengan PJT yang bertanggung jawab secara umum, PJK lebih fokus pada spesialisasi teknis per klasifikasi yang tercantum dalam SBU. Hal ini diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 untuk memastikan bahwa setiap bidang pekerjaan dikelola oleh ahli yang tepat.
Konteks bagi pelaku usaha adalah keharusan memiliki jumlah PJK yang proporsional dengan jumlah subklasifikasi yang diajukan dalam SBU. Keberadaan PJK sering menjadi syarat tambahan dalam dokumen tender untuk posisi manajer teknis lapangan. Konsultan harus memverifikasi bahwa SKK yang dimiliki oleh PJK sesuai dengan kode subklasifikasi pada SBU agar tidak terjadi penolakan saat audit oleh LSBU. Koordinasi yang baik antara PJK dan PJT sangat menentukan kualitas output pekerjaan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan konstruksi di lokasi proyek.