Tenaga Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Tenaga Penanggung Jawab Teknis (PJT) adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK jenjang ahli dan bertanggung jawab atas aspek teknis secara keseluruhan dalam suatu badan usaha jasa konstruksi. Berdasarkan regulasi LPJK, PJT merupakan syarat mutlak bagi BUJK untuk mendapatkan SBU. PJT bertugas mengawasi pelaksanaan standar keteknikan dan prosedur operasional agar tetap sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja konstruksi.

Dalam praktiknya, seorang PJT hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab pada satu perusahaan konstruksi saja guna menjamin fokus dan profesionalisme. Jika PJT mengundurkan diri, badan usaha wajib segera melakukan pemutakhiran data di portal LSBU and OSS RBA karena ketiadaan PJT dapat mengakibatkan SBU menjadi tidak valid atau dibekukan. Praktisi legal harus memastikan kontrak kerja dengan PJT mencakup klausul tanggung jawab profesional untuk memitigasi risiko hukum jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kelalaian teknis di lapangan.