Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik secara teknis maupun manajerial untuk mengukur kemampuan seseorang terhadap standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Uji kompetensi merupakan tahapan wajib yang harus dilewati tenaga kerja untuk mendapatkan SKK Konstruksi. Proses ini diselenggarakan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) di bawah koordinasi LSP dan diawasi oleh LPJK serta BNSP.
Bagi tenaga kerja, persiapan uji kompetensi melibatkan penyusunan portofolio pengalaman proyek, ijazah pendidikan, dan referensi kerja. Uji ini dapat dilakukan melalui metode observasi praktik, tes tertulis, atau wawancara profesional oleh asesor kompetensi. Praktisi HRD perusahaan konstruksi harus memastikan seluruh staf teknisnya mengikuti uji kompetensi secara berkala agar ketersediaan personel bersertifikat selalu terpenuhi untuk keperluan pemeliharaan SBU. Hasil uji kompetensi yang positif akan memberikan keyakinan kepada pemilik proyek mengenai kapabilitas tim teknis penyedia jasa yang ditugaskan di lapangan.