Sbu Jasa Konstruksi Terintegrasi
SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi: Syarat, Sub-Bidang, Pengalaman, dan Peralatan- SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada badan usaha jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha tersebut memiliki kemampuan dan kualitas yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, terutama dalam hal integrasi pekerjaan konstruksi yang berbeda-beda.
Sub-Bidang SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi
SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi terdiri dari beberapa sub-bidang, yaitu:
Bangunan Gedung
Jalan dan Jembatan
Irigasi dan Bangunan Air
Pelabuhan dan Dermaga
Bendungan
Sistem Penyediaan Air Minum
Sistem Pengolahan Air Limbah
Syarat Pengalaman dan Peralatan dalam SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi
Badan usaha jasa konstruksi yang ingin mendapatkan SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah memiliki pengalaman kerja dan peralatan yang memadai. Berikut adalah syarat pengalaman dan peralatan dalam SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi sesuai dengan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022:
Pengalaman kerja
Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) proyek dalam 5 (lima) tahun terakhir yang relevan dengan sub-bidang yang diinginkan. Pengalaman kerja harus terverifikasi dan diverifikasi oleh Kementerian PUPR.
Peralatan
Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki peralatan utama yang memadai dan relevan dengan sub-bidang yang diinginkan. Peralatan utama minimal terdiri dari peralatan penggalian, pemadatan, pemotongan dan penyambungan, pengangkutan, alat ukur dan alat tes, serta peralatan keselamatan kerja.
Selain persyaratan tersebut, badan usaha jasa konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli dan pelaksana yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai serta memiliki sertifikasi keahlian yang relevan dengan sub-bidang yang diinginkan.
Kesimpulan
SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa badan usaha jasa konstruksi memiliki kemampuan dan kualitas yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang terintegrasi. Badan usaha jasa konstruksi yang ingin mendapatkan sertifikat ini harus memenu